Usai Pemberitaan Terbit, Joko Supriyadi Blokir Nomor Wartawan

Pendidikan 07 Oct 2026 14:41 • 2 min read • 9 views • By SATRIYA, ST
Usai Pemberitaan Terbit, Joko Supriyadi Blokir Nomor Wartawan
Usai Pemberitaan Terbit, Joko Supriyadi Blokir Nomor Wartawan

PACITAN, mediasurabaya-news.com - Kepala SMKN 1 Pacitan, Joko Supriyadi, memblokir nomor wartawan yang sebelumnya mengajukan konfirmasi terkait LSP, sertifikasi kompetensi, BLUD, vendor, serta pengadaan barang dan jasa di sekolah tersebut.

Pemblokiran diketahui setelah pemberitaan mengenai sejumlah pertanyaan tersebut diterbitkan. Sebelumnya, konfirmasi telah dikirim dan ditunggu selama beberapa hari, namun belum mendapat jawaban tertulis maupun dokumen pendukung.

Pertanyaan yang diajukan mencakup status relisensi LSP, lembaga penerbit sertifikat kompetensi siswa tahun 2026, biaya UKK dan sertifikasi, sumber anggaran, rekening penerimaan, pendapatan dan belanja BLUD, omzet Business Center, vendor seragam dan atribut, serta mekanisme pengadaan.

Hingga berita lanjutan ini ditulis, Joko Supriyadi belum memberikan klarifikasi terhadap substansi pertanyaan tersebut.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).Pemblokiran nomor komunikasi, dengan sendirinya, belum merupakan bukti terpenuhinya unsur pidana tersebut. Penilaiannya bergantung pada rangkaian tindakan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, dan akibat terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain UU Pers, pengelolaan informasi pada badan publik juga tunduk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai anggaran, kegiatan, perjanjian dengan pihak ketiga, serta dokumen tertentu yang dikuasai badan publik pada prinsipnya wajib tersedia sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Media ini selanjutnya akan menelusuri dokumen RBA dan realisasi BLUD, SiRUP, e-purchasing, kontrak, surat pesanan, identitas penyedia, harga satuan, bukti pembayaran, serta berita acara serah terima barang dan jasa di lingkungan SMKN 1 Pacitan.

Penelusuran akan dilakukan dengan mencocokkan dokumen pengadaan, nilai transaksi, volume pekerjaan, pihak penyedia, sumber pembayaran, dan kondisi faktual di lapangan.

Ruang hak jawab dan koreksi tetap diberikan kepada Joko Supriyadi, SMKN 1 Pacitan, serta instansi terkait. (TIM RED PT. MSR)

Chat with us on WhatsApp